Menurut Joko, keputusan tersebut menjadi pedoman dalam menentukan kebutuhan dan pengembangan SPKLU di Indonesia, termasuk dari sisi lokasi maupun teknologi pengisian.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana tersebut untuk memastikan pembangunan SPKLU berjalan sesuai target.
“Keberadaan Kepmen ini menjadi acuan dalam mendukung percepatan penyediaan SPKLU dengan mempertimbangkan distribusi lokasi dan tipe teknologi pengisian,” jelasnya.
Dalam rencana pengembangan tersebut, pemerintah tidak hanya menyasar satu jenis kawasan. Infrastruktur pengisian kendaraan listrik diproyeksikan hadir di berbagai titik yang memiliki aktivitas dan kebutuhan mobilitas tinggi.
Lokasi yang masuk dalam rencana antara lain pusat perbelanjaan, perkantoran, kawasan industri, rest area jalan tol, SPBU, kawasan pariwisata, rumah sakit, stasiun kereta api, terminal, hotel hingga pelabuhan.










