Pemerintah juga berupaya memangkas hambatan administratif bagi badan usaha yang ingin masuk ke sektor penyediaan infrastruktur kendaraan listrik.
Andi Nur Arief Wibowo Subkoordinator Pengembangan Stasiun Pengisian dan Penyimpanan Listrik Ditjen Gatrik Kementerian ESDM mengatakan, penyederhanaan perizinan diharapkan membuat pembangunan SPKLU lebih cepat.
“Peluangnya (pengembangan SPKLU) izinnya sudah semakin sederhana, Pemerintah sudah punya plan untuk pengembangan SPKLU, dan juga model bisnis yang beragam,” kata Andi.
Percepatan pembangunan SPKLU dilakukan seiring pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Direktur Retail dan Niaga PLN M Fahrur Rozy sebelumnya mengatakan konsumsi listrik pada SPKLU mencapai 62,4 juta kilowatt hour (kWh) hingga Juni 2026.










