Senin, 17 Agustus 2026

Hadiah HUT ke-81 RI, BI Gratiskan MDR QRIS dan Luncuran Kartu Kredit Indonesia

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Ilustrasi transaksi Kode Respons Cepat Standar Indonesia (QRIS). Foto: BCA

Berada dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sekaligus memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen.

Dengan kebijakan tersebut, mulai 1 Oktober 2026, MDR QRIS 0 persen diperluas untuk seluruh merchant kategori kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100 ribu. Sebelumnya, merchant kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.

Sementara bagi merchant Usaha Mikro (UMI), kebijakan MDR QRIS 0 persen tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp500 ribu.

Destry Damayanti pejabat Gubernur sementara BI mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kontribusi BI bersama industri sistem pembayaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi melalui BI Jatim pada Senin (17/8/2026).

Perluasan MDR QRIS 0 persen itu, lanjut dia, diharapkan bisa meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat.

“Kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baujarnya penyelenggara jasa sistem pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” katanya.

Selain memperluas MDR QRIS 0 persen, BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) juga meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) dalam momentum peringatan HUT ke-81 RI ini.

KKI merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment yang diproses secara domestik.

Kartu tersebut dapat digunakan sebagai sumber dana untuk bertransaksi menggunakan QRIS, baik melalui metode pindai maupun tap.

Sejak 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI. Mereka yakni BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan syariah.

“Ke depan, kartu kredit Indonesia akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan,” ujarnya.

Seperti diketahui, peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS 0 persen merupakan bagian dari sinergi BI bersama ASPI, PJP, industri sistem pembayaran dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat penguatan ekonomi digital serta kemandirian ekonomi nasional.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan mendukung program Asta Cita Pemerintah untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (ris/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Senin, 17 Agustus 2026
28o
Kurs