Dalam transaksi pembelian emas batangan, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Tarif pajak sebesar 0,45 persen berlaku bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh Pasal 22.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Dilansir dari Antara, berikut harga pecahan emas batangan Antam terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.362.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.625.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.190.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.760.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.900.000.
- Harga emas 10 gram: Rp25.745.000.
- Harga emas 25 gram: Rp64.237.000.
- Harga emas 50 gram: Rp128.395.000.
- Harga emas 100 gram: Rp256.712.000.
- Harga emas 250 gram: Rp641.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.282.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.565.600.000.
(ant/saf/ipg)









