Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Naik, Galeri24 Rp2,584 Juta dan UBS Rp2,610 Juta
Sabtu, 19 September 2026 | 13:00 WIB
Suahasil Nazara Menteri Keuangan ketika memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Foto: Antara
Dana tersebut kemudian disetorkan kepada negara dan dicatat sebagai pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND).
“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98,” ujarnya dilansir dari Antara.
Kementerian Keuangan saat ini telah menerima pendapatan KND sebesar Rp58 triliun.
Sebagian penggunaannya diarahkan untuk menyelesaikan kewajiban surat utang yang diterbitkan pemerintah dalam penanganan krisis 1997–1998.
Suahasil mengatakan terdapat beberapa jenis surat utang atau obligasi yang diterbitkan pemerintah pada periode tersebut.