Iwan Partogi Analis Pengembangan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, peningkatan permintaan emas nasional menjadi prospek untuk mengembangkan kemampuan produksi dalam negeri dan optimalisasi sumber daya emas di masyarakat.
Hal itu ia sampaikan dalam acara diskusi dengan pembahasan mengenai perkembangan regulasi, pengawasan, hingga potensi ekonomi bank emas yang diselenggarakan Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Dirinya juga menyebut volume impor emas batangan Indonesia terus meningkat sepanjang 2016 hingga 2025 dengan rata-rata pertumbuhan yang mencapai 29,10 persen per tahun.
Dalam keterangannya pada Minggu (10/5/2026) yang dilansir dari Antara, ia mengatakan sebanyak 89 persen impor emas Indonesia tahun 2025 masih berasal dari Australia, Hong Kong, Singapura, Jepang, dan Swiss.
Di sisi lain, bank emas (bullion bank) bukan lembaga atau badan hukum sendiri, tetapi kegiatan usaha yang dilakukan lembaga jasa keuangan yang dasar hukum praktiknya diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya pasal 130 hingga pasal 132.
Mengenai perkembangan regulasi, M. Sis analis perdagangan ahli utama Bappebti menyoroti keharusan memiliki aset dasar atau acuan (underlying cost) berupa emas fisik nyata dalam transaksi jual-beli emas digital yang diawasi pemerintah.
Ia beranggapan regulasi perdagangan emas digital dibentuk agar kerugian masyarakat dalam praktik perdagangan emas tanpa barang fisiknya dapat diminimalisir.
Dalam hal itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerapkan sistem delivery versus payment (DVP), yang memastikan ketersediaan fisik emas sebelum transaksi digital dilakukan. Selain itu, setiap emas yang diperdagangkan harus berasal dari dari sumber resmi dan bebas dari praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, atau sumber ilegal lainnya.
Rico Wardhana perwakilan BSI menilai dari sisi industri perbankan terutama buillon bank menjadi langkah strategis pemerintah dalam pembangunan ekosistem emas nasional dari hulu hingga hilir.
Indonesia sebagai salah satu negara penghasil emas besar harus bisa memanfaatkan potensi itu agar ekonomi nasional dapat terus menguat dan akses investasi masyarakat semakin luas.
Rico mengatakan, saat ini BSI mengelola sekitar 23 ton emas dan aktivitas perdagangan emas melalui bullion bank menunjukkan peningkatan signifikan sejak diluncurkan pada 2025.
“Cita-cita sederhana dari Pak Prabowo adalah setiap individu itu punya emas, punya kesempatan memiliki emas,” ucapnya.
Ia memaparkan bahwa lebih dari satu juta masyarakat telah memiliki rekening emas di BSI dalam kurun waktu 13 bulan. Bullion bank memungkinkan masyarakat untuk membeli emas mulai dari Rp50.000 sekaligus menyimpan emas secara digital dengan lebih aman dan efisien.
Sementara itu, Wahyu Widodo praktisi perpajakan mengaggap konvergensi perdagangan emas dan sistem perbankan dapat memicu tantangan perpajakan baru jika regulasi tidak dibuat terintegrasi.
Ia memperingatkan pengalaman sebelum-sebelumnya pada masa saat pembiayaan syariah sempat dikenai pajak berganda karena dianggap dua transaksi berbeda. (ant/vve/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

