Pemerintah Indonesia sudah melunasi kewajiban membayar surat utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kepada Bank Indonesia (BI).
Surat utang tersebut diterbitkan BI, untuk mengatasi dampak krisis keuangan di sektor perbankan Indonesia, yang terjadi tahun 1997-1998 silam.
Pengumumuan pelunasan surat utang oleh Pemerintah kepada BI disampaikan Suahasil Nazara Menteri Keuangan (Menkeu), siang hari ini, Selasa (22/9/2026), di Istana Merdeka, Jakarta.
Menurut Suahasil, pelunasan kewajiban Pemerintah tersebut sudah rampung pada Agustus 2026, dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil audit laporan keuangan tahun 2025, jumlah surplus BI mencapai Rp55 triliun. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, surplus BI itu kemudian disetorkan ke kas negara.
“Ketika saya melaporkan APBN kami melaporkan ke Presiden bahwa ada beberapa berita baik karena ini bagian kita bernegara jangka panjang dengan pengelolaan APBN dan ekonomi yang baik sampai saat ini dengan kerja sama yg baik dengan Kemenkeu dan BI. Maka, pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil selesaikan pembayaran utang Obligasi BLBI kepada BI. Ini obligasi diterbitkan ketika Pemerintah menangani krisis keuangan 1997 dan 1998,” ujarnya di Istana Merdeka.
Lebih lanjut, Menkeu menilai penyelesaian kewajiban atas surat utang Pemerintah dan obligasi rekapitulasi terkait BLBI senilai Rp218,3 triliun sebagai prestasi.
Suahasil bilang, dengan adanya penanganan krisis 1997-1998, Indonesia bisa menjalankan reformasi dan terus melakukan pembangunan sampai sekarang.
Sekadar informasi, Pemerintah sempat menerbitkan berbagai jenis obligasi waktu menangani krisis moneter 1997-1998. Secara keseluruhan, nilainya waktu itu mencapai sekitar Rp640 triliun. (rid/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

