Prabowo Subianto Presiden menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) buat pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 sampai 200 gross ton (GT).
Instruksi itu disampaikan Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Senin (13/7/2026), selepas rapat terbatas yang dipimpin Presiden, di daerah Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam keterangannya, Airlangga menjelaskan, harga BBM non subsidi sempat melonjak sampai Rp21.300 per liter. Sementara, BBM untuk nelayan dengan kapal di bawah 30 GT dipatok seharga Rp6.800 per liter.
Presiden, lanjut Menko Perekonomian, memberikan arahan supaya pengusaha nelayan dengan kapal 30-200 GT juga mendapatkan harga khusus yang ditetapkan Rp15 ribu per liter.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

