Purbaya juga mengklaim, tidak ada pencucian uang dalam program Patriot dan Merah Putih Bond. Dia bilang, praktik ini adalah hal yang lumrah, di mana ada negara-ngara lain yang bermain lebih jauh dari Indonesia.
“Jadi, ini tidak mencuci uang. Negara lain banyak melakukannya lebih jauh dari kita. Coba lihat yang saya bilang pemain utamanya tadi. Jadi, ya enggak apa-apa kita lihat saja seperti apa nih jalannya. Anda kan tahu uang korupsi kita di taruh di mana? Ya, itu kira-kira jawabannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil Danantara Monitor meminta Financial Action Task Force (FATF) meninjau kembali status keanggotaan penuh Indonesia, setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Bhima Yudhistira Adhinegara dari Koalisi Danantara Monitor menilai, Pasal 50A dalam UU tersebut berpotensi melemahkan rezim pencegahan pencucian, uang dan bertentangan dengan komitmen Indonesia sebagai anggota penuh FATF sejak 2023.
“Pasal 50A, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Indonesia sebagai anggota penuh FATF. Pasal 50A dalam UU No. 4/2026 menyatakan bahwa pembelian Obligasi Khusus Danantara, yang dikenal sebagai Obligasi Merah Putih dan Obligasi Patriot, merupakan transaksi yang sah menurut hukum Indonesia. Pemerintah Indonesia “menjamin dan melindungi” pembelian obligasi khusus tersebut dari tuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk tindak pidana perpajakan), serta gugatan perdata,” kata Bhima Yudhistira di Jakarta, Rabu (1/6/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

