Kamis, 2 Juli 2026

Purbaya Merespons Kritik Koalisi Masyarakat Sipil Terkait UU P2SK

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (1/6/2026). Foto Lea Citra Santi. Baneza suarasurabaya.net

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi kritikan Koalisi masyarakat sipil Danantara Monitor yang menyebut pengesahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), berpotensi melemahkan rezim pencegahan pencucian uang, dan bertentangan dengan komitmen Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) sejak 2023.

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengatakan, kebijakan yang telah diputuskan Pemerintah itu bertujuan untuk mencegah kerugian negara.

“Dunia itu enggak hitam putih. Kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak saja. Itu langkah kebijakannya. Itu yang Bond Merah Putih itu ya,” ujar Purbaya di kantor Kemenkeu, Rabu (1/7/2026)

Soal keanggotaan Indonesia di FATF, Purbaya menyerahkan hal tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

“Salah satu pemain utama di FATF, ketua sebelumnya adalah Singapura. Jadi mereka mempunyai peran yang kuat sekali di FATF. Apakah akan mempengaruhi keanggotaan dan evaluasi? Saya tidak tahu, itu saya serahkan ke PPATK yang ngerti,” ungkapnya.

Purbaya juga mengklaim, tidak ada pencucian uang dalam program Patriot dan Merah Putih Bond. Dia bilang, praktik ini adalah hal yang lumrah, di mana ada negara-ngara lain yang bermain lebih jauh dari Indonesia.

“Jadi, ini tidak mencuci uang. Negara lain banyak melakukannya lebih jauh dari kita. Coba lihat yang saya bilang pemain utamanya tadi. Jadi, ya enggak apa-apa kita lihat saja seperti apa nih jalannya. Anda kan tahu uang korupsi kita di taruh di mana? Ya, itu kira-kira jawabannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil Danantara Monitor meminta Financial Action Task Force (FATF) meninjau kembali status keanggotaan penuh Indonesia, setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Bhima Yudhistira Adhinegara dari Koalisi Danantara Monitor menilai, Pasal 50A dalam UU tersebut berpotensi melemahkan rezim pencegahan pencucian, uang dan bertentangan dengan komitmen Indonesia sebagai anggota penuh FATF sejak 2023.

“Pasal 50A, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Indonesia sebagai anggota penuh FATF. Pasal 50A dalam UU No. 4/2026 menyatakan bahwa pembelian Obligasi Khusus Danantara, yang dikenal sebagai Obligasi Merah Putih dan Obligasi Patriot, merupakan transaksi yang sah menurut hukum Indonesia. Pemerintah Indonesia “menjamin dan melindungi” pembelian obligasi khusus tersebut dari tuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk tindak pidana perpajakan), serta gugatan perdata,” kata Bhima Yudhistira di Jakarta, Rabu (1/6/2026).

Bhima menyebut, data dan informasi yang diungkap dari pembelian obligasi tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan pajak dan tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.

“Kami meyakini bahwa undang-undang ini disahkan untuk memberikan perlindungan hukum menyeluruh kepada Danantara, sovereign wealth fund yang dibentuk oleh Indonesia, serta cara lembaga tersebut dalam menarik investasi,” ucapnya.(lea/wld/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 2 Juli 2026
23o
Kurs