Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan membuka kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum, maupun lembaga intelijen dalam tata kelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat ditanya mengenai mekanisme pengawasan terhadap aliran dana yang masuk ke PFII, khususnya untuk memastikan dana tersebut tidak berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Berarti kemungkinan ada penegak hukum juga pak yang akan dilibatkan dalam pengelola PFI ini begitu? Atau mungkin mungkin lembaga intelijen keuangan gitu pak? Nanti kita pikirkan,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah belum memutuskan model pengawasan yang akan diterapkan. Ia menegaskan, desain PFII akan mengacu pada praktik terbaik yang diterapkan berbagai pusat keuangan internasional.
“Nanti kita lihat seperti apa di sana. Saya enggak tahu kalau di luar negeri ada itu seperti itu apa enggak. Jadi kan kita tiru atau kita copy best practice yang ada di dunia,” ujar Purbaya.
Ia mengingatkan, mekanisme pengawasan yang terlalu banyak justru berpotensi menghambat aktivitas pusat keuangan tersebut. Karena itu, pemerintah akan mencari keseimbangan antara menjaga integritas sistem dan mempertahankan daya saing PFII.
“Kalau saya periksa kebanyakan kan nanti jangan-jangan malah banyak yang periksanya. Tapi saya ingin lihat gimana cara mereka menjaga integritas sistem finansial mereka, yang pusat-pusat finansial dunia itu,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus untuk menangani sengketa bisnis internasional, sebagai bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Langkah diklaim untuk meningkatkan kepastian hukum, sekaligus memperkuat daya tarik Indonesia di mata investor global.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengatakan, salah satu faktor utama yang menentukan keberhasilan sebuah pusat keuangan internasional adalah tersedianya sistem penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya pelaku usaha.
“RUU ini mengatur pembentukan pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII serta sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut,” kata Purbaya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (2/7/2026).
Purbaya berharap keberadaan pengadilan khusus mampu memberikan kepastian hukum bagi investor yang menjalankan transaksi bisnis dan keuangan lintas negara. Kepastian hukum dinilai menjadi salah satu prasyarat agar Indonesia dapat bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional yang telah lebih dahulu berkembang.(lea/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

