Rabu, 1 Juli 2026

Resmi! Empat Marketplace Ditunjuk Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Agustus 2026

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh pasal 22 bagi pedagang online di platform digital, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, penerapan pajak telah menyesuaikan perkembangan cara masyarakat berusaha dan bertransaksi di era digital.

“Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Kebijakan ini akan menciptakan level of playing field antara pengusaha, pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Bimo menegaskan, wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.

“Pedagang kecil wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun, tidak dipungut oleh Marketplace PPH pasal 22-nya. Syaratnya menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK 37 tahun 2025. Dan ini menjadi sinyal yang sangat penting, sinyal yang ingin kami sampaikan bahwa kami tidak akan membebani masyarakat,” ujarnya.

Bimo mengatakan, pemungutan pajak dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek dari hulu sampai hilir.

Yaitu kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi dan penggunaan mekanisme, serta kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan penyetoran dan pelaporan pajak secara elektronik.

Dalam ketentuan, PPh Pasal 22 akan memungut pajak 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh oleh pedagang dalam negeri melalui marketplace.

Kemudian Bimo juga mengklaim mekanisme pemungutan pajak akan dibuat sederhana. Nantinya, konsumen melakukan pembayaran barang atau jasa melalui marketplace, kemudian marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Marketplace yang akan menerbitkan tagihan atau invoice, yamg berisikan informasi besarnya pajak yang dipungut.

“Kemudian dokumen tagihan atau invoice elektrik yang diterbitkan oleh marketplace ini merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Jadi tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan,” jelas Bimo.

Marketplace juga akan menyetorkan pemungutan ke kas negara dan melaporkan pemungutan melalui SPT PPh masa unifikasi.

“Dengan mekanisme ini kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace,” tandas Bimo. (lea/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 1 Juli 2026
31o
Kurs