Selain itu, UU P2SK telah memperluas ruang pengaturan pada sejumlah subsektor, seperti perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, hingga koperasi jasa keuangan.
“Jangkauan pengaturan yang luas ini telah memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pasar di sektor keuangan. Pemberlakuan UU P2SK juga belum genap tiga tahun, sehingga kita belum merasakan asas manfaat atas pelaksanaan UU P2SK secara menyeluruh,” ujar Said.
Said menilai, wacana pembentukan omnibus law baru perlu dipertimbangkan secara matang karena perubahan regulasi yang terlalu cepat dapat memunculkan ketidakpastian bagi pelaku pasar.
Dia menjelaskan, pemberlakuan UU P2SK sejak 2023 telah membuat pelaku industri melakukan berbagai penyesuaian, termasuk mengubah model bisnis dan melakukan investasi baru.
“Dari pemberlakuan UU P2SK tahun 2023, para pelaku pasar sudah berkonsekuensi untuk menyesuaikan diri, termasuk mengubah model bisnis serta melakukan investasi baru. Kalau aturan kembali berubah dalam waktu yang relatif cepat, pelaku pasar harus menyesuaikan diri kembali,” kata Said.

NOW ON AIR SSFM 100

