Insentif Pajak 2026 Capai Rp576,4 Triliun, Ini Sektor Penerimanya
Rabu, 23 September 2026 | 12:39 WIB
Said Abdullah Ketua Badan Anggaran DPR RI yang juga anggota Komisi XI fraksi PDI Perjuangan. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net
“Perubahan aturan hendaknya didasarkan atas evaluasi yang memadai atas pelaksanaan aturan lama. Baik pemerintah maupun DPR belum memiliki kajian atas pelaksanaan UU P2SK sebagai bahan evaluasi,” kata Said.
Perubahan undang-undang sektor keuangan tanpa didukung kajian akademik dan proses teknokrasi yang memadai dikhawatirkan justru menimbulkan gejolak baru di industri keuangan.
“Perubahan terhadap undang-undang pada sektor keuangan harus memiliki pijakan akademik dan proses teknokrasi yang memadai, sehingga tidak menimbulkan gejolak baru pada industri keuangan serta berpotensi menjadi abused,” pungkasnya.(faz/rid)