Rabu, 23 September 2026

Said Abdullah: Omnibus Law Sektor Keuangan Baru Belum Diperlukan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Said Abdullah Ketua Badan Anggaran DPR RI yang juga anggota Komisi XI fraksi PDI Perjuangan. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

“Perubahan aturan hendaknya didasarkan atas evaluasi yang memadai atas pelaksanaan aturan lama. Baik pemerintah maupun DPR belum memiliki kajian atas pelaksanaan UU P2SK sebagai bahan evaluasi,” kata Said.

Perubahan undang-undang sektor keuangan tanpa didukung kajian akademik dan proses teknokrasi yang memadai dikhawatirkan justru menimbulkan gejolak baru di industri keuangan.

“Perubahan terhadap undang-undang pada sektor keuangan harus memiliki pijakan akademik dan proses teknokrasi yang memadai, sehingga tidak menimbulkan gejolak baru pada industri keuangan serta berpotensi menjadi abused,” pungkasnya.(faz/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 23 September 2026
28o
Kurs