Rabu, 23 September 2026

Said Abdullah: Omnibus Law Sektor Keuangan Baru Belum Diperlukan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Said Abdullah Ketua Badan Anggaran DPR RI yang juga anggota Komisi XI fraksi PDI Perjuangan. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Legislator dari PDI Perjuangan itu menilai, kondisi tersebut dapat meningkatkan biaya yang harus ditanggung pelaku industri, terutama ketika sektor keuangan juga menghadapi tekanan eksternal.

“Perubahan yang begitu cepat pada sektor keuangan akan berdampak pada pelaku pasar untuk menyesuaikan diri kembali, termasuk kemungkinan perubahan model bisnis. Artinya, mereka harus mengeluarkan cost di saat kondisi sektor keuangan menghadapi tekanan eksternal yang kuat, salah satunya kenaikan Fed Rate,” tuturnya.

Said menambahkan, kebutuhan sektor keuangan saat ini lebih diarahkan pada penyelesaian dan penguatan aturan turunan dari UU P2SK. Selain itu, kapasitas kelembagaan sektor keuangan juga perlu diperkuat.

“Kebutuhan pengaturan sektor keuangan lebih diperlukan terhadap turunan dari UU P2SK tahun 2023. Yang perlu kita dorong adalah akselerasi dan penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Bursa Efek Indonesia, dan para pelaku pasarnya,” ujar Said.

Lebih lanjut, dia juga menekankan bahwa setiap perubahan terhadap undang-undang harus didasarkan pada evaluasi yang memadai terhadap pelaksanaan regulasi sebelumnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 23 September 2026
28o
Kurs