Legislator dari PDI Perjuangan itu menilai, kondisi tersebut dapat meningkatkan biaya yang harus ditanggung pelaku industri, terutama ketika sektor keuangan juga menghadapi tekanan eksternal.
“Perubahan yang begitu cepat pada sektor keuangan akan berdampak pada pelaku pasar untuk menyesuaikan diri kembali, termasuk kemungkinan perubahan model bisnis. Artinya, mereka harus mengeluarkan cost di saat kondisi sektor keuangan menghadapi tekanan eksternal yang kuat, salah satunya kenaikan Fed Rate,” tuturnya.
Said menambahkan, kebutuhan sektor keuangan saat ini lebih diarahkan pada penyelesaian dan penguatan aturan turunan dari UU P2SK. Selain itu, kapasitas kelembagaan sektor keuangan juga perlu diperkuat.
“Kebutuhan pengaturan sektor keuangan lebih diperlukan terhadap turunan dari UU P2SK tahun 2023. Yang perlu kita dorong adalah akselerasi dan penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Bursa Efek Indonesia, dan para pelaku pasarnya,” ujar Said.
Lebih lanjut, dia juga menekankan bahwa setiap perubahan terhadap undang-undang harus didasarkan pada evaluasi yang memadai terhadap pelaksanaan regulasi sebelumnya.

NOW ON AIR SSFM 100

