Selasa, 28 Juli 2026

Telkomsel Siapkan Paket Baru Sesuai Putusan MK soal Kuota Tidak Hangus

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi orang sedang menggunakan handphone. Foto: Pixabay

Telkomsel menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan kuota internet yang tidak boleh hangus, dan menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh aturan yang berlaku.

Erwin Kusumawan, Manager Corporate Communication Telkomsel Jawa Bali, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan langkah implementasi putusan tersebut melalui koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Apa pun keputusan yang nantinya diterapkan Telkomsel akan diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku agar dapat dinikmati masyarakat luas, khususnya pelanggan Telkomsel,” kata Erwin Kusumawan, Manager Corporate Communication Telkomsel Jawa Bali saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Selasa (28/7/2026).

Erwin Kusumawan menegaskan bahwa putusan MK ini bukan dipandang sebagai gangguan terhadap strategi bisnis perusahaan, melainkan sebagai tantangan baru yang perlu dihadapi seluruh operator seluler di Indonesia.

Menurutnya, Telkomsel perlu menyiapkan berbagai strategi penyesuaian yang tetap memberikan dampak positif, baik bagi perusahaan, pelanggan, maupun seluruh pemangku kepentingan.

“Kami akan mengikuti putusan MK agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Erwin Kusumawan menambahkan, sebelum putusan MK ini terbit, Telkomsel sebenarnya sudah lebih dulu menghadirkan layanan kuota rollover sejak akhir Januari 2026. Melalui layanan tersebut, sisa kuota pelanggan masih dapat ditambahkan dan digunakan pada bulan berikutnya, dengan syarat pelanggan membeli paket yang sama.

Ia menyebut langkah ini menunjukkan bahwa Telkomsel telah lebih dulu mendengarkan keluhan dan kebutuhan para penggunanya, meski layanan yang diterapkan selama ini tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.

Terkait dampak finansial, Erwin Kusumawan menegaskan bahwa kebijakan kuota tidak hangus tidak serta-merta berarti kerugian bagi operator.

Ia menjelaskan, Telkomsel memiliki beragam pilihan paket internet dengan masa aktif yang bervariasi, mulai dari tiga hari, tujuh hari, 28 hari, hingga 30 hari, sehingga pelanggan sendiri yang paling memahami kebutuhan kuota dan masa aktif yang sesuai dengan pola penggunaannya.

Ia menambahkan, putusan MK ini justru menjadi dasar bagi Telkomsel untuk mengakomodasi produk atau paket baru dalam pilihan yang akan ditawarkan ke depan, tanpa menghilangkan variasi paket yang sudah ada saat ini.

“Tantangan utamanya adalah melakukan penyesuaian,” kata Erwin Kusumawan.

Ia menjelaskan, seluruh layanan yang selama ini diberikan Telkomsel disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada masanya. Karena itu, ketika terdapat aturan baru seperti putusan MK ini, pihaknya perlu segera menyesuaikan dan memperbarui layanan sesuai ketentuan terkini.

Terkait target waktu penerapan, Erwin Kusumawan menyebut Telkomsel akan menerapkan penyesuaian tersebut pada kesempatan pertama dan secepat mungkin, dengan target paket sesuai ketentuan baru sudah tersedia pada Agustus mendatang.

Ia menambahkan, apabila penerapan dapat dilakukan lebih cepat, pihaknya akan segera mengomunikasikan hal tersebut kepada pelanggan melalui GraPARI, situs resmi Telkomsel, maupun akun media sosial perusahaan.

Erwin Kusumawan juga mengungkapkan bahwa Telkomsel telah memantau dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan di Mahkamah Konstitusi sejak awal, sembari secara paralel menyiapkan berbagai strategi antisipasi terhadap kemungkinan hasil putusan.

Strategi tersebut kemudian akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan terkait, agar kebijakan yang diterapkan Telkomsel tetap sesuai dengan putusan MK sekaligus menjadi pilihan terbaik bagi pelanggan.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum membahas soal kemungkinan kenaikan tarif layanan.

“Sampai saat ini kami belum masuk dalam pembahasan mengenai kenaikan tarif. Kami masih berfokus menyiapkan dan memberikan layanan yang sesuai dengan putusan MK. Kenaikan tarif merupakan persoalan yang berbeda dan sejauh ini belum ada pembahasan bahwa tarif harus dinaikkan,” pungkasnya.(iss/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Surabaya
Selasa, 28 Juli 2026
31o
Kurs