Rabu, 22 Juli 2026

Trump Dikabarkan Siapkan Tarif Impor Baru 10-12,5 Persen untuk 60 Negara

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS). Foto: Newsweek

Dalam usulan tersebut, tambahan tarif sebesar 10 persen dikenakan terhadap impor dari negara-negara yang telah atau berkomitmen menerapkan larangan penuh maupun sebagian terhadap produk yang terkait kerja paksa.

Sementara itu, tambahan tarif sebesar 12,5 persen diusulkan bagi negara-negara yang tidak memenuhi kriteria tersebut.

Rencana tersebut muncul setelah serangkaian putusan pengadilan yang membatalkan kebijakan tarif pemerintahan Trump.

Pada Februari, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan tarif impor yang diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Trump mengecam putusan itu dan menyebutnya sebagai keputusan yang “konyol”. Sebagai respons, ia menerapkan tarif sementara sebesar 10 persen terhadap seluruh impor ke Amerika Serikat selama 150 hari sebelum kemudian mengumumkan kenaikan tarif menjadi 15 persen untuk semua negara.

Namun, pada 7 Mei, Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat kembali memutuskan bahwa penerapan tarif umum sebesar 10 persen terhadap seluruh barang impor merupakan tindakan yang melanggar hukum. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 22 Juli 2026
30o
Kurs