Senin, 6 Mei 2024

Aturan Baru Beserta Lokasi Karantina Rekomendasi Satgas

Laporan oleh Dukut Noegroho
Bagikan

Satgas Penanganan Covid-19 memberlakukan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri maksimal 10 hari yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri per 4 Januari 2021.

Simak aturan beserta lokasinya dalam infografis berikut!

 

 

 

Bagikan
Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
28o
Kurs