Jumat, 7 Agustus 2026

Aturan Baru Beserta Lokasi Karantina Rekomendasi Satgas

Laporan oleh Dukut Noegroho
Bagikan

Satgas Penanganan Covid-19 memberlakukan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri maksimal 10 hari yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri per 4 Januari 2021.

Simak aturan beserta lokasinya dalam infografis berikut!

 

 

 

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Jumat, 7 Agustus 2026
32o
Kurs