Minggu, 18 Oktober 2026

Langgar Kawasan Bebas Rokok, Siap-siap Kena Sanksi

Laporan oleh Dukut Noegroho
Bagikan

Mulai 1 Juni 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberlakukan Perwali Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan ini, juga berlaku untuk rokok elektrik seperti vape dan sisha.

Hayo, siapa yang masih suka merokok di sembarang tempat?

#Suarasurabayamedia #Jagaimunkita #Infografis #Rokok #kawasanbebasrokok #Perwali #Peraturandaerah

 

 

 

 

 

 

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Minggu, 18 Oktober 2026
32o
Kurs