Senin, 25 September 2023

7 Perusahan Kena Denda Monopoli Migor Kemasan

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak tujuh perusahaan secara sah bersalah karena melakukan pembatasan peredaran minyak goreng (migor) kemasan, Jumat (26/5/2023)

Hal itu berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

#Suarasurabaya #jagaimunkita #Minyak #Migor #kemasan #Monopoli #KPPU

Berita Terkait

Peta Koalisi Parpol pada Pilpres 2024

63 Tahun Hari Tani Nasional

Manfaat Rajin Jalan Kaki

Memahami Sejarah dan Makna World Car Free Day


Potret NetterSelengkapnya

Anak Bersepeda di Jalan Tol Waru-Juanda

Kemeriahan Karnaval di Mojoagung Jombang

Kecelakaan Mobil Pikap Terbalik di Bunder Gresik

Keseruan Lomba Voli Keber di Sukomulyo Lamongan

Surabaya
Senin, 25 September 2023
32o
Kurs