Rabu, 7 Oktober 2026

JPU Ungkap Modus TPPU Febrie Adriansyah Lewat Kantor Hukum

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Febrie Adriansyah (baju batik) terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadapnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Foto: Antara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap modus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Febrie didakwa menyamarkan penerimaan uang melalui sejumlah kantor hukum seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum.

Agus Sahat Jaksa Utama Madya dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10/2026), mengatakan Febrie bekerja sama dengan orang-orang kepercayaannya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Menurut dakwaan, Febrie bersama mereka mendirikan atau menggunakan sejumlah entitas hukum, antara lain DR Lawfirm, AVR Law Office, dan Prime Solution Associate. Kantor-kantor tersebut digunakan untuk menerima dan menampung dana dari pihak-pihak yang khawatir terhadap status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Jampidsus.

“Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon menggunakan kedua kantor hukum tersebut untuk menerima uang dari pihak yang merasa khawatir atas status hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh terdakwa, selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan cara memanfaatkan situasi dan kondisi,” kata Agus Sahat, seperti dilaporkan Antara.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
29o
Kurs