Selasa, 20 Oktober 2026

Cara Pindah Memilih pada Pemilu 2024

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Berdasarkan Surat Edaran KPU nomor 659 tahun 2023 tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri, terdapat sembilan alasan seorang pemilih dapat mengurus pindah memilih. Adapun proses pindah memilih dilakukan paling lambat hingga H-30 Pemilu atau pada 15 Januari 2024. Berikut cara pindah memilih pada Pemilu 2024.
 
Tag orang terdekat Anda yang berdomisili atau di luar kota!
 
#Suarausrabaya #Pemilu #Pilpres #Dapil #DPTb #Pemilih #PindahMemilih #KPU
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 20 Oktober 2026
27o
Kurs