Jumat, 14 Agustus 2026

Korban PHK Dapat Uang 60 Persen Gaji Selama Enam Bulan

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Resmi Ditetapkan!

Peraturan baru ini membawa perubahan penting bagi pekerja yang terdampak PHK dan juga perusahaan. Salah satunya peningkatan manfaat uang tunai menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan, kawan! Setuju kah Anda dengan peraturan ini? Share pendapat Anda di kolom komentar ya!

#Infografiss #Peraturanpresiden #PHK #Suarasurabayamedia

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Jumat, 14 Agustus 2026
24o
Kurs