Jumat, 9 Mei 2025

Korban PHK Dapat Uang 60 Persen Gaji Selama Enam Bulan

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Resmi Ditetapkan!

Peraturan baru ini membawa perubahan penting bagi pekerja yang terdampak PHK dan juga perusahaan. Salah satunya peningkatan manfaat uang tunai menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan, kawan! Setuju kah Anda dengan peraturan ini? Share pendapat Anda di kolom komentar ya!

#Infografiss #Peraturanpresiden #PHK #Suarasurabayamedia

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Jumat, 9 Mei 2025
28o
Kurs