Minggu, 19 Mei 2024

DPR Desak Kemenag Mengurus Hak-Hak Jamaah Haji yang Meninggal

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama agar segera mengurus hak-hak jemaah haji yang meninggal dunia dan menjadi korban dua musibah pada saat pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Demikian disampaikan Saleh Partaonan Daulay Ketua Komisi VIII DPR RI kepada suarasurabaya.net, Rabu (4/11/2015).

Menurut Saleh, hak-hak jamaah haji yang meninggal itu di antaranya adalah klaim asuransi dan realisasi janji santunan bagi korban musibah crane dari pemerintah Saudi. Sejauh ini, menurut informasi jamaah, kedua hal itu masih belum jelas dan masih sekadar wacana.

“Saat ini, Kementerian Agama sedang melaksanakan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2015. Persoalan hak-hak jamaah dan keluarganya ini tidak boleh diabaikan. Yang bisa mengurus hal itu hanyalah kementerian agama,” ujar Saleh.

Dia menjelaskan, secara formal, para jamaah haji atau keluarganya memiliki hak untuk mendapatkan klaim dari perusahaan asuransi. Alasannya, setiap jamaah haji Indonesia membayar asuransi yang menjadi bagian dari komponen BPIH. Karena itu, setiap korban meninggal dunia, sakit, atau cacat harus mendapat santunan.

“Saya tidak tahu nilai besaran santunan yang mesti dibayar oleh perusahaan asuransi. Mungkin berbeda-beda. Antara yang cacat dan meninggal dunia juga mungkin berbeda. Yang bisa saya pastikan adalah bahwa seluruh jamaah haji Indonesia diasuransikan oleh pemerintah,” paparnya.

Selain itu, kata Saleh, kementerian agama juga didesak untuk memperjelas proses realisasi santunan Raja Saudi bagi para korban musibah crane.

Sekadar diketahui, Raja Saudi menjanjikan akan memberikan santunan sebesar 1 juta Riyal ( Rp 3,8 miliar) bagi seluruh korban musibah crane atau keluarganya. Namun, sampai sejauh ini, santunan tersebut belum terealisasi. Kementerian Agama, tentu bisa diandalkan untuk menindaklanjuti janji Raja Saudi tersebut.

“Pembayaran klaim asuransi dan realisasi santunan itu adalah bagian dari perlindungan jamaah. Sementara, perlindungan terhadap jamaah adalah amanat Undang-Undang yang mesti dilaksanakan,” tutupnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
31o
Kurs