Selasa, 18 Juni 2024

Kemenag Siapkan Asuransi Jamaah dan Petugas Haji

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Foto: dok suarasurabaya.net

Kementerian Agama menyiapkan asuransi untuk jamaah calon haji dan petugas haji sebagai bagian dari perlindungan bagi mereka.

‘Ada asuransi jiwa untuk jamaah dan petugas haji,” kata Muhajirin Yanis Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (23/1/2019) seperti dilansir Antara.

Dikatakannya penyediaan asuransi jiwa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dalam pasal regulasi tersebut mengatur soal asuransi jamaah haji yang dibebankan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sedangkan asuransi jiwa bagi petugas haji disediakan oleh pemerintah.

“Jamaah haji tidak membayar premi asuransi secara langsung karena telah dibebankan dalam komponen BPIH. Kalau untuk petugas haji, disiapkan pemerintah. Premi asuransi per jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 sebesar Rp49 ribu, ” kata dia.

Kemenag menggandeng perusahaan jasa asuransi syariah untuk unsur perlindungan jamaah tersebut.

Pada penyelenggaraan haji tahun 1439 Hijriyah/ 2018 Masehi, terdapat empat kelompok yang dapat menerima asuransi sebagaimana tertera dalam perjanjian kontrak.

Empat kategori itu berdasarkan sebab di antaranya jamaah haji meninggal natural atau bukan diawali peristiwa kecelakan. Kemudian, jamaah wafat karena kecelakaan.

Selanjutnya, jamaah yang mengalami cacat tetap total yaitu kehilangan sebagian anggota badan atau fungsi dari anggota badan untuk selamanya. Keempat, jamaah yang mengalami cacat tetap sebagian saat menunaikan ibadah haji.

“Bagi jamaah yang meninggal natural, mendapat asuransi sebesar Rp18,5juta. Sedangkan yang meninggal karena kecelakaan, menerima asuransi Rp37 juta,” kata dia.

Bagi jamaah yang mengalami cacat tetap total, kata dia, mendapatkan santunan sebesar Rp18,5juta. Sementara jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian, santunannya paling besar Rp12,95juta.

“Proses pengajuan klaim akan dilakukan Kemenag. Dana asuransi atau santunan yang telah cair akan ditransfer ke rekening jamaah atau rekening ahli waris,” katanya. (ant/dwi)

Berita Terkait

..
Surabaya
Selasa, 18 Juni 2024
28o
Kurs