Jumat, 3 Mei 2024

Kampanye Pileg, Satlantas Polres Lumajang Tindak 40 Pelanggar

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Selama masa kampanye pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pilleg) di Kabupaten Lumajang, pengawasan dan pengamanan terhadap mobilisasi konvoi terus menjadi perhatian khusus jajaran Satlantas Polres Lumajang.

Meski sejak awal telah disosialisasikan dan ditekankan taat aturan dan disiplin berlalu-lintas, namun pelanggaran yang dilakukan peserta kampanye Pemilu Legislatif masih saja dilakukan oleh para peserta kampanye. Baik pengendara roda dua maupun roda empat kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Ipda Ponsen Dadang, SH Kaur Bin Ops Satlantas Polres Lumajang ketika dikonfirmasi Sentral FM, Rabu (26/3/2014), mengatakan bahwa selama kampanye pihaknya terus melakukan pengamanan dan pengawasan tertib dan disiplin berlalu-lintas dari konvoi peserta kampanye.

Dari pengamanan yang dilakukan, kerap kali ditemukan pelanggaran. “Hanya saja, tindakan yang kita terapkan dimulai dari penindakan simpatik. Meski, ada yang langsung kami tindak dengan tegas karena membahayakan pengendara lainnya,” katanya.

Tindakan tegas yang dilakukan, masih kata Ponsen Dadang, dengan memberikan sanksi tilang. Jumlah pengendara yang ditilang juga tidak sedikit. Selama masa kampanye yang ditindak mencapai 40 pengendara. 10 pelanggar diantasnya karena menggunakan kendaraan bak terbuka untuk penumpang peserta kampanye.

“Yang dominan adalah kendaraan roda dua karena tidak mengunakan helm. Selain itu, ada yang merubah kendaraannya menjadi non standar. Seperti knalpot diganti brong maupun rodanya yang diganti kecil,” papar Kaur Bin Ops Satlantas Polres Lumajang.

Lebih lanjut ia mengimbau, selama masa kampanye jajaran Satlantas Polres Lumajang akan melaksanakan tugasnya secara ketat untuk mengamankan dan mengawal konvoi. Ipda Ponsen Dadang juga mengingatkan, agar konvoi peserta kampanye lebih tertib lagi.

“Silahkan melaksanakan kegiatan itu, namun kami imbau tetap mentaati peraturan. Kendaraan bak terbuka sangat berbahaya bagi penumpangnya. Karena kendaraan bak terbuka hanya untuk barang dan bukan untuk penumpang manusia,” terangnya.

Jika dilanggar, ia menegaskan, Satlantas Polres Lumajang akan melakukan penertiban dengan cara humanis. Hal ini dilakukan dengan tujuan potensi bahaya bisa diantisipasi. “Sebaiknya menggunakan mobil station dan kendaraan tertutup. Jika mengunakan roda dua, menggunakan helm dan tidak boleh berboncengan lebih dari satu,” pungkas Ipda Ponsen Dadang. (her/ipg)

Teks Foto :
– Ipda Ponsen Dadang, SH Kaur Bin Ops Satlantas Polres Lumajang.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
29o
Kurs