Rabu, 24 April 2024

BKSDA Kesulitan Ungkap Perburuan Lutung Jawa di Lumajang

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Timur Wilayah III masih berupaya untuk menyelidiki aksi perburuan dan pembantaian satwa liar dilindungi jenis Lutung Jawa yang diduga dilakukan sekelompok pemuda di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo.

Sunandar Trigunajasa, Kepala BKSDA Jawa Timur Wilayah III kepada Sentral FM menyampaikan, kasus perburuan satwa liar dilindungi ini tidak mudah menanganinya.

“Kalau tanpa barang-bukti, maka mustahil untuk menjerat hukum bagi pelakunya. PPNS akan sulit menyeret tersangka ke pengadilan,” katanya, Minggu (10/1/2016).

Dalam kasus ini terdapat sekelompok pemuda melakukan perburuan dan pembantaian Lutung Jawa yang menghebohkan netizen karena diunggah ke Facebook. Sekelompok pemuda yang diduga dari Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang melakukan perburuan 5 ekor Lutung Jawa dan membunuhnya untuk keperluan santapan perayaan tahun baru lalu.

“Yang susah kan PPNS-nya (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari BKSDA yang memprosesnya. Pelakunya dilepas karena tidak cukup bukti, selanjutnya masih mencari barang-bukti dan terus tidak ditemukan. Setelah itu, kasusnya mandek dan akhirnya menjadi sorotan,” paparnya.

Untuk kasus perburuan Lutung Jawa ini, ia menyesalkan hal itu bisa terjadi. Pasalnya, meski populasi satwa bernama latin Trachypithecus Auratus ini diperkirakan masih banyak dengan habitat di hutan-hutan Pulau Jawa, diantaranya Hutan Argoputro, TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru), namun jumlahnya terus berkurang.,

“Selama ini untuk Lutung Jawa populasinya mulai ada pengurangan atau penurunan. Namun, tidak sampai punah. Tapi tidak berarti bahwa satwa ini boleh diburu, karena masuk klasifikasi satwa liar dilindungi yang pelakunya bisa diancam hukuman pidana,” katanya.

Ancamannya, pelaku perburuan satwa liar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. “Tapi sepanjang barang-bukti materiil berupa sisa-sisa satwanya tidak kita temukan dan amankan, sulit menjeratnya. Pelakunya tidak bisa ditahan karena tidak cukup bukti,” tuturnya.(her/dop/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs