Polresta Sidoarjo bersama Bea Cukai Bandara Juanda mengungkap penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui Bandara Juanda pada 4 Mei 2026 kemarin yang dilakukan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Kombes Pol Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo mengatakan, petugas langsung meringkus tersangka pertama inisial MHH di Bandara Juanda setelah ketahuan membawa cairan etomidate yang tergolong narkotika golongan II, dengan nilai jual mencapai Rp45 miliar.
“Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional ini berawal dari penangkapan tersangka M.H.H. di Bandara Juanda,” ujar Tobing dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Tidak berhenti sampai di situ, petugas masih melanjutkan pengembangan dan menyelidiki perkara ini. Hasilnya, petugas menemukan keterlibatan seorang tersangka inisial MR dan menangkapnya di Jakarta.
“Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka MR di Jakarta,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, cairan dengan total volume 1.290 mililiter yang dikemas dalam tiga botol itu terbukti mengandung obat anestesi golongan II yang memiliki efek menghilangkan kesadaran.
“Dari tiga botol itu bisa menjadi 6.500 dosis dengan nilai jual Rp 45 miliar,” jelasnya.
Kemudian petugas juga mengamankan satu koper warna hijau, dua paspor warga negara asing, dua telepon seluler, satu tas cokelat, dompet, serta sejumlah identitas milik tersangka.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bukan hanya menghentikan peredaran narkoba lintas negara, tetapi juga mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Tobing menegaskan kasus ini belum selesai, penyidik masih memburu sosok berinisial R yang diduga menjadi pengendali jaringan dan diketahui berada di Thailand.
Selain pengungkapan sejumlah kasus menonjol tersebut. Pada Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkoba dan telah mengamankan 44 tersangka laki-laki.
Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, 34 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, dan satu unit mobil.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba, terutama di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya.(wld/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

