Selasa, 9 Juni 2026
Meski Berhadapan Dengan PTUN

Pemkot Surabaya Tetap Cabut Ijin Meteor

Laporan oleh Akhmad Naziq Fahruddin
Bagikan

Pemerintah Kota Surabaya tetap akan mencabut ijin Meteor tempat hiburan malam, di Jalan Raya Arjuna Surabaya. Ketetapan Pemkot ini disampaikan JULI SUBIYANTO Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Surabaya, sesudah dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Surabaya.

Di depan anggota Komisi A DPRD Surabaya, ia mengaku baru menerima surat penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 7 Maret 2007, yang minta ditundanya penutupan klub malam Meteor. Surat tersebut dikirimkan pada dinasnya sebagai tergugat dalam penutupan Klub Malam Meteor, kata JULI dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Dilaporkan TEGUH reporter Suara Surabaya, Jumat (09/03), JULI mengatakan, surat penetapan PTUN itu terkesan janggal, karena surat keputusan dicabutnya ijin operasi klub malam Meteor baru diterbitkan 15 Februari 2007.

“Tidak mungkin dalam waktu singkat, sudah ada putusan dari PTUN, yang minta penundaan,” ujarnya. Untuk itu, dia tetap bersikukuh mencabut ijin operasi Meteor, tambahnya.

Sementara itu INDRA KARTA MENGGALA Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya berpendapat penetapan yang dikeluarkan PTUN Surabaya, tanggal 7 Maret 2007 itu, sangat tidak rasional.

Untuk itu Pemkot diminta tidak takut, dengan penetapan dari PTUN Surabaya. Kalau perlu kata INDRA, Meteor segera disegel agar tidak bisa operasi.

Teks Foto:
– Meteor klub malam akan segera ditutup oleh Pemkot Surabaya.
Foto: Dok suarasurabaya.net

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Selasa, 9 Juni 2026
24o
Kurs