Jumat, 29 Maret 2024

Budi Mulya Terdakwa Perkara Bank Century Divonis Hari Ini

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Budi Mulya

Sebelumnya Budi Mulya mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini dituntut 17 tahun penjara.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK juga menjatuhkan denda Rp 800 juta subsider delapan bulan kurungan karena telah terbukti menyalahgunakan kewenangan dan melawan hukum terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar.

Luhut Pangaribuan kuasa hukum Budi Mulya berharap majelis hakim punya hati nurani terhadap kliennya dalam menjatuhkan vonis nanti.

“Saya berharap yang terbaiklah, majelis hakim punya hati nurani karena itu harapan terakhir,” papar Luhut di Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Jaksa dalam tuntutan sebelumnya juga menyebut kalau Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bersama-sama dengan Gubernur BI dan Dewan Gubernur lainnya menyatakan setuju pemberian FPJP kepada Bank Century Rp 689.394 miliar.

Selain itu, Budi Mulya juga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar bersama Hesyam al Waraq dan Rafat Ali Risvi pemegang saham dan pengendali Bank Century sebesar Rp 3,115 triliun. Serta, memperkaya Robert Tantular pemilik Bank Century dan pihak-pihak terkait sekitar Rp 2,7 triliun. Selanjutnya, memperkaya PT Bank Century terbuka sebesar Rp 1,581 triliun.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
30o
Kurs