Kamis, 1 Oktober 2026

Tahun Depan, Pemerintah Bakal Memperluas Keringanan Pajak Penghasilan Pribadi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Airlangga Hartarto Menko Perekonomian menyampaikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto: Biro Pers Setpres

Pemerintah berencana melanjutkan dan memperluas sejumlah program ekonomi pada tahun 2027. Di antaranya, insentif pajak serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rencana tersebut disampaikan Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (30/9/2026), selepas rapat kabinet terbatas, di Istana Kepresidenan Jakarta.

Menurutnya, berbagai program Pemerintah tahun depan diproyeksikan untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dari sisi perpajakan, Airlangga menyebut Pemerintah akan memperluas keringanan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan perorangan, atau PPh Pasal 21, bagi pekerja dengan penghasilan bulanan di bawah Rp10 juta.

Sebelumnya, fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya dan pariwisata.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 1 Oktober 2026
29o
Kurs