Minggu, 26 Mei 2024
Sanksi Kecelakaan Harapan Jaya di Medaeng

Dishub Larang Pengadaan Trayek Baru bagi PO Harapan Jaya

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jawa Timur berikan dua sanksi bagi Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya. Sanksi diberikan menyusul kecelakaan tunggal yang melibatkan Bus Harapan Jaya AG 7900 UR yang menewaskan tujuh penumpang pada Senin (13/10/2014) lalu.

“Saya sudah memanggil pemilik Harapan Jaya, dan sudah saya berikan surat sanksi berupa pencabutan trayek, serta sanksi tambahan yaitu melarang mereka menambah trayek baru selama 12 bulan,” kata Wahid Wahyudi, Kepala Dishub dan LLAJ Jawa Timur, Rabu (22/10/2014).

Menurut Wahid, dengan adanya sanksi tambahan ini, maka PO Harapan Jaya dilarang menambah trayek baru baik itu mengurus trayek baru maupun membeli trayek lama dari PO lain.

Meski begitu, Harapan Jaya masih diperbolehkan mengganti bus lama dengan yang baru. Artinya hanya mengganti bus tanpa memperbarui trayek. “Tapi pengembangan yang lain atau penambahan trayek tidak akan kami berikan selama 12 bulan,” kata dia.

Wahid mengatakan, secara final, kesalahan Bus Harapan Jaya AG 7900 UR sebenarnya baru bisa diketahui dalam sebuah gelar perkara atau mirip persidangan yang akan digelar bersama antara Kepolisian dan Dishub pada hari Kamis (23/10/2014) di Mapolda Jawa Timur.

“Meski baru besok mereka akan diputuskan salah atau tidak, tapi kami sudah berikan sanksi duluan karena jumlah korbannya sangat banyak karena mencapai tujuh penumpang meninggal,” kata Wahid.

Dengan korban yang mencapai tujuh orang, maka kecelakaan tersebut masuk kategori kecelakaan menonjol. Batas kecelakaan menonjol sendiri jika korban tewas mencapai tiga orang atau lebih.

Apalagi, hasil penyelidikan Dishub dan LLAJ Jawa Timur diketahui saat kecelakaan bus Harapan Jaya masuk gigi persneleng lima dan sedang dalam kecepatan 110 km perjam. Padahal saat itu bus sedang berada di tikungan tajam.

Kecepatan yang cukup tinggi inilah yang menjadikan bus mengalami sebuah gerakan yang disebut sebagai gerakan centrifugal atau sebuah gerakan terguling akibat grafitasi yang didorong dengan pergerakan atau kecepatan bus yang cukup tinggi.

Wahid juga mengatakan, bus Harapan Jaya yang terguling merupakan bus jenis baru karena keluaran tahun 2013 dan belum setengah tahun beroperasi. “Mungkin sopirnya keenakan busnya masih enak jadi ngebut, apalagi saat itu jam 4 pagi jadi masih sepi,” kata dia.

Sekadar diketahui, kecelakaan tunggal PO Harapan Jaya AG 7900 UR terjadi di tikungan Jl Waru-Medaeng atau berada di depan kantor auditor militer. Bus tersebut terguling dan menghantam 13 guardrail atau pembatas tengah jalan. Akibat kejadian ini, tujuh orang tewas, tiga luka berat dan enam luka ringan. (fik/wak)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Minggu, 26 Mei 2024
30o
Kurs