Rabu, 8 Mei 2024

Jawa Timur Tak akan Batasi Usia Kendaraan

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Meski mayoritas kendaraan niaga yang terlibat kecelakaan merupakan kendaraan berusia tua, tapi pemerintah memastikan tidak akan memberikan batasan usia kendaraan. Laik tidaknya kendaraan niaga, tidak ditentukan usia, melainkan seberapa tertib kendaraan tersebut melakukan pengujian kendaraan atau uji kir.

“Usia berapapun kalau rajin uji kir ya tetap laik jalan. Meskipun usia kendaraan baru tapi kalau tak melakukan uji kir ya kami tidak bisa memastikan apakah kendaraan itu laik jalan atau tidak,” kata Wahid Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jawa Timur, Jumat (24/10/2014).

Wahid mencontohkan, Bus Harapan Jaya yang beberapa waktu lalu terlibat kecelakaan di Jl Waru-Medaeng, merupakan bus baru karena keluaran tahun 2013, sehingga kecelakaan memang tidak semata faktor usia kendaraan.

Kendaraan lama, kata dia, jika rajin melakukan pemeriksaan komponen dan pergantian mesin, maka tetap diperbolehkan jalan. “Kalau mesinnya baru semua komponen diganti ya kendaraan itu sebenarnya jadi baru,” kata dia.

Pembatasan jumlah kendaraan, kata dia, hanya bisa dilakukan jika kondisi Indonesia sudah maju. Jika pembatasan kendaraan dilakukan saat ini, Wahid kawatir malah akan mengganggu perekonomian karena manyoritas kendaraan niaga memang berusia tua.

“Di negara maju memang ada pembatasan, tapi kita ini kan masih berkembang, kalau misalnya umur 10 tahun sudah ndak boleh beroperasi ya kasihan masyarakat, nanti akan menggangu ekonomi juga,” ujarnya. (fik/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 8 Mei 2024
26o
Kurs