Rabu, 15 Mei 2024

Kapolrestabes Sayangkan Kejadian Meletusnya Senjata di PN

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya menyayangkan terjadinya letusan senjata milik anggotanya di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjadi Kamis (18/9/2015) siang.

Kejadian tersebut sempat menimbulkan kegaduhan di dalam ruang tahanan. Sehingga, tahanan yang berada didalam ruang itu terlihat berteriak teriak ketakutan.

Saat ditemui, Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, sangat menyayangkan kelalaian yang dilakukan oleh anggotanya saat bertugas mengawal tahanan. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, namun kejadian tersebut dianggap telah menyalahi standart operasional prosedure (SOP).

Seharusnya dalam pengawalan, posisi senapan harus dalam keadaan terkunci agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun kenyataannya, senapan tetap meletus. Meski bukan faktor kesengajaan, hal itu merupakan pelanggaran.

“Kalau kondisi terkunci, tidak mungkin meletus. Saya sangat menyayangkan sekali kejadian ini. Oknum yang bersangkutan pasti lalai dan sudah keluar dari SOP yang ada,” kata Setija kepada wartawan, Jumat (19/9/2014).

Dia menambahkan, anggota tersebut dinilai kurang disiplin saat bertugas. Pihak Propam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota tersebut tetap sesuai dengan aturan. “Kemarin juga, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut. Diharapkan dari hasil pemeriksaan, dalam waktu singkat akan dilakukan sidang disiplin,” ujarnya.

Dalam proses pemberkasan persidangan, kata dia, tentunya akan dilakukan pemeriksaan saksi. Saksi-saksi yang sudah diperiksa diantaranya, rekan oknum anggota tersebut yang sama-sama melakukan pengamanan, serta Kasat Sabhara. Pimpinan ini diperiksa, karena yang melakukan pengawasan langsung atau yang memberikan surat perintah terhadap anggota yang bertugas.

“Propam sudah memeriksa beberapa orang saksi, baik teman oknum ataupun pimpinan oknum tersebut. Pemeriksaan terhadap pimpinan untuk mengetahui apakah betul sudah memberikan tugas kepada anggota yang bersangkutan atau tidak,” kata Kapolrestabes.

Terkait SOP, Setija menjelaskan, prosedur penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota seharusnya dalam terkunci. Pembukaan kunci senjata pada saat tertentu dan itupun atas perintah pimpinan atau komandan yang saat itu bertugas.

Kapolrestabes juga belum mengetahui secara pasti penyebab meletusnya senjata milik anggota di dalam ruang tahanan. “Saya juga belum tahu pasti, kok bisa senjata itu meletus. Bisa dikatakan kuncinya pasti terbuka.

“Ini yang akan didalami dalam persidangan, apakah oknum itu iseng-iseng buka kunci atau main-main. Itu yang akan didalami, pungkasnya.

Sekadar diketahui, senapan jenis V2 milik Brigadir Habibi meletus saat bertugas di PN Surabaya, Kamis (18/9/2014). Selang satu jam setelah kejadian tersebut, empat orang anggota Propam Polrestabes Surabaya akhirnya membawa Brigadir tersebut untuk diperiksa. (wak/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 15 Mei 2024
27o
Kurs