Senin, 17 Juni 2024

Mantan Dirut PD Pasar Surya Ditambah Vonis 1 Tahun Penjara

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Foto: Ilustrasi

Sucipto, Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, yang sebelumnya divonis 3 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Sugiyanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor (PT) Surabaya pada 4 April 2014 lalu kini hukumannya ditambah setahun oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Dalam putusan yang ditanda tangani oleh majelis hakim yang terdiri atas Celine Rumansi, Johana Lucia Usmany, Reny Halida Ilham Malik pada 21 Juli 2014 dan dibacakan dalam sidang terbuka pada 5 Agustus 2014, Sucipto divonis empat tahun penjara dan dibebani membayar uang penganti Rp 325 juta.

Dalam salinan putusan itu diketahui bila majelis hakim menganulir vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukumnya tiga tahun penjara. Alasannya, ada kesalahan dalam penerapan hukum kasus tersebut. Menurut hakim, berdasar pemeriksaan di tingkat banding, hukuman yang dianggap adil adalah empat tahun penjara.

Bukan hanya itu, hakim dalam sidang di tingkat pertama tidak menyebut siapa yang harus mengganti uang negara yang telah dikorupsi sebesar Rp 650 juta. Karena itulah, jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengajukan banding yang intinya meminta agar hakim memutuskan terdakwa juga membayar uang ganti rugi.

Permohonan itu pun dikabulkan hakim Pengadilan Tinggi (PT). Majelis hakim menyatakan, berdasar pemeriksaan di tingkat banding, ada uang negara yang harus diganti.

Hanya saja, penggantian itu dibebankan kepada dua orang sekaligus. Selain Sucipto sebagai Dirut, juga Soesantyo selaku mantan Direktur Keuangan yang juga sedang menjalani hukuman. Dalam putusan itu, hakim merinci bahwa denda yang harus dibayar oleh kedua terdakwa itu masing-masing sebesar Rp 325 juta.

Soedi Wibowo, Wakil Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, membenarkan bahwa salinan putusan telah diterima pihaknya untuk selanjutnya dikirimkan kepada terpidana atau kuasa hukumnya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak. “Selanjutnya akan kami sampaikan kepada yang berpekara,” tegas Soedi Wibowo pada wartawan, Rabu (3/9/2014).(tok/rst)

Berita Terkait

..
Surabaya
Senin, 17 Juni 2024
31o
Kurs