Sabtu, 25 Mei 2024

Pasang CCTV Untuk Batasi Pengguna Bahu Jalan di Tol

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Pengguna bahu jalan seringkali mengancam keselamatan pengguna jalan tol. Jasa Marga dan PJR mengaku sudah melakukan berbagai pencegahan dengan kampanye dan penilangan bagi pengguna bahu jalan. Kecelakaan tadi pagi di KM 34 Sidoarjo ke Porong, juga akibat kendaraan yang berada di bahu jalan.

Bagaimana solusinya supaya pengemudi tidak melanggar menggunakan bahu jalan tol? Berikut solusi yang diungkapkan para netter via facebook e100.

Archangela Si Doenk menuliskan “Dipasang CCTV jadi petugas tidak keliling dan cukup lihat di CCTV. Kendaraan keluar pintu tol tinggal ditilang.”

Titin Lutfianah juga menuliskan “Pasang saja beberapa CCTV di titik-titik tertentu yang bisa melihat plat mobil mana yang lewat bahu jalan. Jika melanggar maka langsung dicegat di pintu tol”.

Harley Ferdian juga berkomentar “Serba salah juga, coba bayangkan tiga lajur penuh sama kendaraan besar sedangkan mobil kecil tidak sabar terpaksa memakai bahu jalan. Kalaupun tidak boleh dilewati pasang saja CCTV tiap 20 meter sepanjang jalan tol tersebut. Jadi petugas tinggal memantau melalui CCTV”.

Rahmat Hidayat menuliskan “Sebaiknya sepanjang jalan tol itu dikasih CCTV dan speaker peringatan. Mohon belajar dengan jalanan tol di Eropa dan Amerika”.

Drh Noor Maretono berkomentar “Kendaraan yang kecepatan maksimalnya di bawah 60km/jam harus tegas tidak boleh masuk tol, kendaraan yang melaju dengan kecepatan minimum 60km/jam tidak boleh berada di jalur kanan/jalur cepat/jalur untuk mendahului atau wajib di jalur lambat/kiri. Jika dua aturan tersebut ditegakkan, maka pengguna bahu jalan untuk mendahului dijamin akan berkurang atau malah tidak ada sama sekali. Lengkapi ruas tol dengan CCTV resolusi tinggi agar bisa terpantau kendaraan-kendaraan yang melanggar hal-hal tersebut”..

Dany Dwi J juga berkomentar “Pasang CCTV di setiap 50 Meter dan berikan sanksi tegas bagi pelanggarnya. Bila perlu langsung cabut surat izin mengemudinya karena rakyat sekarang sudah tidak begitu takut jika hanya tilang”..

Jakub Judi menuliskan “Pasang CCTV di beberapa meter ruas jalan tol, ditindak saat masuk loket keluar atau surat tilang dikirim di rumah pemilik mobil tentunya ada kerjasama dekat pihak kepolisian”.

Andriyanto Teguh juga berkomentar “Tindak petugas patroli yang membiarkan kendaraan apapun berjalan di bawah 60 km/jam maupun melebihi 100 km/jam, pasang CCTV pemantau, pasang polisi tidur kecil-kecil di sepanjang bahu jalan, tindak kendaraan yang berhenti di bahu jalan tidak memasang tanda bahaya”. (dwi/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Sabtu, 25 Mei 2024
Kurs