Rabu, 22 Mei 2024

Polisi Bekuk Penyalur Tenaga Kerja Outsourching Gadungan

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Pihak kepolisian membekuk seorang penyalur tenaga kerja outsourching gadungan, yang telah melakukan penipuan terhadap korbannya sehingga meraup keuntungan belasan juta rupiah. Agung Budi Wibowo (48) warga Gunung Kramat Barat, Surabaya ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, karena telah melakukan penipuan dengan menjanjikan pekerjaan diberbagai perusahaan ternama.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, yang merasa ditipu dengan dijanjikan akan disalurkan ke berbagai perusahaan terkenal setelah dimintai sejumlah uang.

“Tersangka melakukan perekrutan dengan memasang iklan lowongan pekerjaan di media cetak. Setelah beberapa korban melamar kekantornya, tersangka meminta sejumlah uang mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta yang dilengkapi Kwitansi pembayaran sebagai administrasi,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Kamis (6/11/2014).

Dia menambahkan, untuk menyakinkan calon korbannya, tersangka bersama istrinya berinisial HF (DPO), membuka kantor di daerah Jl. Kedung Klinter IV, Surabaya. Mereka juga beriklan ke Media cetak, serta meminta korban untuk membayar uang tunai sebagai lobby ke perusahaan.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku uang yang ditarik dari korban, bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai Administrasi dan loby keperusahaan, agar segala proses perekrutannya berjalan lancar,” ujarnya.

Setelah korban menyerahkan sejumlah uang, kata Sumaryono, pekerjaan yang dijanjikan tidak terbukti. Hingga saat ini, sudah ada sembilan orang korban yang melaporkan perbuatan tersangka.

“Korban yang sudah dijanjikan untuk interview, sehari sebelumnya dihubungi lagi dengan mengatakan bahwa perusahaan tersebut kuotanya sudah habis, dan dijanjikan disalurkan ke perusahaan lainnya,” kata dia.

Saat ini petugas masih memburu istri tersangka yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KHUP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (wak/rst)

Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kanan) saat menginterogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Rabu, 22 Mei 2024
30o
Kurs