Minggu, 19 Mei 2024

Utang Tunjangan Guru akan Dibayar Setelah Ada PMK

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerima hasil audit tunggakan pembayaran TPP dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).

Hasilnya menunjukkan, tunggakan utang tunjangan profesi para guru yang belum dibayarkan dari tahun 2010-2013 sebesar Rp4,31 triliun dan pengendapan dana di daerah sekitar Rp 6,068 triliun.

Menurut Nuh, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) harusnya untuk membayar tunjangan guru yang masih menjadi utang di tahun 2010-2013.

Namun, ia menambahkan, meski dana berada di kabupaten/kota, ada juga kabupaten/kota yang benar-benar tidak memiliki Silpa. Akibatnya, kabupaten/kota tersebut tidak bisa membayarkan tunjangan profesi para guru di daerahnya.

Seperti dilansir dari situs Kemdikbud, untuk kabupaten/kota yang kekurangan, Kemdikbud telah mengalokasikan Rp598 miliar di 2014 ini, untuk membayar hutang 2010-2013. Sedangkan, untuk daerah yang memiliki Silpa, utang kepada guru akan segera diselesaikan.

Kemdikbud terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP untuk menyelesaikan persoalan dana Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) dan saat ini mereka tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diterbitkan.

PMK sendiri direncanakan rampung bulan Maret ini. Dengan keluarnya PMK memiliki dasar hukum untuk menyalurkan dana tersebut kepada para guru yang berhak.

“Selama ini kan mereka di daerah tidak berani menggunakan anggaran tersebut karena merupakan anggaran tahun 2010. Dengan PMK, maka kabupaten/kota harus mencairkan,” ungkap Nuh. (berbagai/nia/ipg)

Teks Foto:
– Ilustrasi

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
29o
Kurs