Minggu, 2 Juni 2024

Dua Modus Dalam Kasus TPPI

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Uchok Sky Khadafi Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) meminta kepada Bareskrim agar fokus pada dua modus tindak pidana dugaan korupsi Penjual Kondensat Bagian Negara.

“Modus pertama adalah penunjukan langsung dan kedua pengiriman kondensat sebelum adanya penandatanganan Kontrak SAA (Seller Appointment Agreement),” ujar Uchok di Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Ia menjelaskan, penunjukan langsung penjual kondensat ini telah berpotensi merugikan keuangan Negara, karena BP Migas atau SKK Migas telah melanggar prosedur sesuai Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BPOOOOO/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara.

Dalam proses penetapan PT TPPI (Trans Pacific Petrochemical Indotama) sebagai penjual kondensat bagian negara, sebagai berikut :

1) Tidak terdapat dokumentasi hasil penilaianl pemeriksaan dari Tim Penunjukan Penjual Minyak MentahiKondensat Bagian Negara sebagai dasar penetapan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara untuk selanjutnya diolah di kilang dalam negeri.

2) Keputusan penetapan pertama kali PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara ditetapkan oleh pejabat yang tidak berwenang yaitu Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, menetapkan pertama kali PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian Negara melalui surat kepada Direktur Utama PT TPPI Nomor 011IBPCOOOO/2009/S2 tanggal 12 Januari 2009 tentang Penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara.

Selanjutnya, potensi kerugian Negara berasal dari total pengiriman kondensat kepada PT TPPI sebanyak 33.090.190,66 barel atau senilai USD 2,716,894,359.49, atas nilai tersebut, TPPI telah membayar senilai USD 2,577,660,993.51 sehingga masih terdapat utang TPPI senilai USD I39,233,365.98, ekuivalen Rp1.346.386.649.026,60 (kurs tengah Bank Indonesia tanggal 28 Desember 2012 Rp 9.670,00/USD.

Kemudian, atas keterlambatan pembayaran utang TPPI ini, ditagihkan penalti sebesar USD.11,745,929.23 dan telah dibayar senilai USD.I0,659,366.12 sehingga terdapat piutang atas penalti senilai USD.1,086,563.11 atau ekuivalen Rp10.507.065.273,70 (kurs tengah BI tanggal 28 Desember 2012 Rp 9.670,00/USD).

Kemudian, modus kedua adalah ada pengiriman kondesat bagian Negara kepada PT. TPPI sebelum kontrak penunjukan penjual ditandatangani dengan nilai sebanyak 21.600.062,66 barel atau dengan nilai sebesar Rp.1.546.843.450,22 dengan rincian sebagaiberikut:

a) SAA ditandatangani pada 23 April 2010 dengan masa berlaku surut dari 23 Mei 2009 sampai 23 Mei 2010. Pengiriman kondensat sebelum penandatanganan kontrak SAA (23 April 2010) dengan volume sejumlah 15.539.499,02 barel senilai USD1,104,206,185.54.

b) Amandemen pertama SAA ditandatangani pada tanggal 21 Oktober 2010, berlaku surut dari 23 Mei 2010 s.d. 23 Mei 2011. Pengiriman kondensat sebelum penandatanganan Amandemen pertama SAA dengan volume sejumlah 6.060.563,64 barel senilai USD 442,637,264.69.(faz/dwi)

Berita Terkait

..
Surabaya
Minggu, 2 Juni 2024
29o
Kurs