Jumat, 17 Mei 2024

Enam PNS Pemprov Jatim Terancam Dipecat

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi. Para PNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat bersalaman dengan Soekarwo Gubernur Jatim. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur mencatat sepanjang tahun 2015 tercatat ada enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Jawa Timur yang terancam dipecat lantaran berurusan dengan hukum. Enam PNS tersebut beberapa di antaranya saat ini juga sudah ditahan dan sedang berproses di pengadilan.

“Kami masih menunggu putusan pengadilan. Kalau sudah inkrach, baru proses pemecatan dilakukan,” kata Siswo Heru Toto, Kepala BKD Jawa Timur, Selasa (17/11/2015).

Diantara PNS yang terancam dipecat itu adalah Amru Sekretaris Bawaslu dan Gatot Sugeng Widodo Bendahara Bawaslu Jawa Timur karena terlibat kasus dugan korupsi dana hibah Pilgub Jawa Timur tahun 2013 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

Selain itu juga ada Nelson Sembiring yang merupakan pegawai di Balitbang Jawa Timur yang juga merangkap sebagai ketua bidang UKM Kadin Jawa Timur menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Hibah Kadin dari APBD tahun 2012-2013 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp20 miliar.

“Kasus ini juga masih berproses di pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap Siswo.

Selain itu juga ada Hadi Witomo Kepala UPT Metrologi Surabaya Disperindag Jawa Timur terkait dugaan kasus korupsi Tera SPBU dengan nilai kerugian negara sekitar Rp900 juta. Lalu Sugeng Riyono mantan Kadispora Jawa Timur, paska keluarnya putusan Kasasi MA terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Pasar Induk Jemundo Sidoarjo.

Sedangkan yang terakhir adalah Anas Yusuf, Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Jawa Timur. Anas terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membawa sabu-sabu saat polisi menggelar razia di depan kantor Dispora Jl. Kayun Surabaya, pada Jumat (13/11/2015) lalu.

Jika mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; PP No.24 tahun 1976 tentang cuti Pegawai Negeri Sipil maupun PP No.76 tahun 2000 tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan PNS, maka PNS yang bermasalah dengan hukum tidak otomatis dipecat kendati sudah ada putusan hukum tetap.

“Kalau putusan hukumnya di bawah 2 tahun maka masih bisa dipertimbangkan oleh Kepala Daerah selaku pejabat pembina PNS. Sedangkan jika hukumannya di atas 3 tahun dan tergolong kejahatan extra ordinary maka bisa langsung dijatuhi sanksi berupa pemecatan,” kata mantan Bakorwil Madiun ini.

Selama berproses hukum mereka juga hanya akan mendapat 50 persen dari gaji yang biasa mereka terima. (fik/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
30o
Kurs