Selasa, 21 Mei 2024

Ini Peraturan Larangan Operasi Truk dan Alamat UPT LLAJ Dishub Jatim

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Menteri Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, pada Jumat (25/12/2015). Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 30 Desember 2015 pukul 00.00 WIB sampai 3 Januari 2016 pukul 24.00 WIB

Angkutan barang yang dilarang adalah kendaraan pengangkut bahan bangunan, kendaraan tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan) dan kendaraan kontainer. Selain itu, kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua, juga dilarang beroperasi. Pengecualian hanya untuk truk yang mengangkut sembilan bahan pokok dan barang-barang kebutuhan seperti BBM, BBG, ternak dan barang ekspor impor.

Pada Selasa (29/12/2015) sekitar pukul 17.00 WIB, Dinas Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2015 yang berisi petunjuk pelaksanaan Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015. Juklak ini juga berisi beberapa ketentuan tambahan karena SE sebelumnya dinilai masih memerlukan penjelasan yang lebih rinci.

Menindaklanjuti kedua SE tersebut, Dinas Perhubungan Jawa Timur memberikan izin dispensasi untuk kendaraan yang mengangkut barang ekspor impor dengan mempertimbangkan kepadatan lalu lintas pada rute yang akan dilewati.

Surat izin dispensasi itu wajib ditempel di kaca depan kendaraan. Surat izin dispensasi itu sudah disiapkan dan bisa diambil di sebelas UPT LLAJ Dishub Jawa Timur.

Berikut file lengkap Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015, Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2015, beserta alamat lengkap sebelas UPT LLAJ Dishub Jawa Timur, tempat pengambilan surat izin dispensasi untuk kendaraan yang mengangkut barang ekspor impor… {file} .
(iss/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Selasa, 21 Mei 2024
32o
Kurs