Kamis, 23 Mei 2024

Jaksa Agung Persilakan KPK Ambil Alih Kasus Bansos

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Bantuan Sosial (Bansos) di Sumatera Utara.

Para tersangka tersebut di antaranya Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara non aktif dan Evi Susanti istrinya, OC Kalligis pengacara senior serta terakhir Patrice Rio Cappella mantan Sekjen Partai NasDem.

Sementara Kejaksaan Agung, sampai sekarang belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bansos pemerintah propinsi Sumatra Utara tahun 2011-2013.

Saat ditanya bagaimana kalau kasus korupsi Bansos diambil alih KPK, M Prasetyo Jaksa Agung tidak mempermasalahkannya.

“Kalau mereka menyatakan mau ambil, ya silahkan saja. Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan itu. Kita berjalan masing-masing sesuai apa yang ditangani,” ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (16/10/2015).

Menurut Prasetyo, KPK mempunyai hak supervisi dan koordinasi, tetapi sampai saat ini, belum ada pembicaraan soall itu, bahkan masing-masing berjalan sesuai yang ditanganinya.

Sekadar diketahui dalam kasus Bansos ini, KPK menangani perkara suapnya, sedang Kejaksaan Agung menangani perkara korupsinya.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada Rp98 miliar dana Bansos yang belum dipertanggungjawabkan Pemda Sumut. Tetapi setelah diverifikasi, ternyata dana yang belum dipertanggungjawabkan jumlahnya Rp43,718 miliar.(faz/ipg)

Teks Foto:
– M Prasetyo Jaksa Agung.
Foto: Dok. suarasurabaya.net

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Kamis, 23 Mei 2024
30o
Kurs