Senin, 17 Juni 2024

Pelaku Pembiusan Modus Prostitusi Online Ditangkap Polisi

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Polisi menunjukan empat tersangka dan barang bukti pelaku pemerasan dan pembiusan prostitusi online. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Pelaku perampasan dan pembiusan prostitusi online, akhirnya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka adalah Feny (28), Fafa (23) warga Dukuh Kupang Surabaya, Findi (27) warga Jalan Rajawali dan Marfuat (40), warga Margorukun Surabaya.

AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan keempat tersangka merupakan sindikat pelaku 365 (istilah polisi pencurian dengan kekerasan, red) ditangkap oleh anggota secara terpisah.

“Semuanya ditangkap di rumahnya masing-masing,” kata AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (29/9/2015).

Takdir menjelaskan, dalam melakukan aksinya, keempat tersangka itu mempunyai peran. Tersangka Feny dan Fafa bertugas mencari pria hidung melalui jaring sosial media Facebook dan Wechat.

Untuk dua tersangka laki-lakinya, masih kata Takdir, berperan sebagai backingnya, yang mengantarkan tersangka Feny dan Fafa ketika ada pria hidung belang yang mem-booking dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk short time.

“Sebelum bertemu dengan korban, tersangka membeli obat penenang jenis Clozaril di sebuah apotek dengan harga Rp8 ribu,” terang dia.

Obat penenang, kata Takdir, yang sudah dibeli di apotek itu kemudian dimasukan ke dalam gelas berisikan air putih. “Tersangka berdalih, kalau obat yang dimasukan itu merupakan obat kuat untuk melakukan hubungan intim,” ujar dia. (bry/iss/tok)

Berita Terkait

..
Surabaya
Senin, 17 Juni 2024
30o
Kurs