Kamis, 17 September 2026

Penangkapan BW, Manusiawi dan Sesuai Hukum Acara Pidana

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan

Irjen Polisi F Sompie Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan, penangkapan Bambang Widjojanto (BW) Wakil Ketua KPK yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1/2015) pagi sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Yang bersangkutan ditangkap setelah selesai mengantar putranya ke sekolah, jadi sendiri tidak ada anak bersamanya, anggota menunjukkan surat-surat dan
dokumen penangkapan, beliau welcome dan mengikuti pemeriksaan reskrim,” demikian kata Ronny.

Dia juga menjelaskan, jika pihaknya melakukan penangkapan setelah memiliki 3 alat bukti yaitu dokumen, keterangan saksi dan keterangan ahli.

“Penyidik sudah memiliki dua saksi, dua orang ahli dan alat bukti atau dokumen sehingga bukan kami panggil, tapi kami melakukan penangkapan, penangkapan ini dilakukan secara manusiawi dan sudah sesuai dengan hukum acara pidana, apalagui beliau pejabat,” kata dia.

BW ditangkap dalam kapasitasnya sebagai penasehat hukum, dalam kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, tahun 2010 lalu. Siapa orang yang kembali mengungkit peristiwa lama ini ? Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan, identitas saksi akan diketahui dipersidangan.

“Keamanan pelapor dilindungi Undang-Undang, tidak ada rekayasa dan tidak ada permainan dalam kasus ini,” terang Ronny pada waktu menggelar jumpa pers di Mabes Polri tadi. (rst)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 17 September 2026
24o
Kurs