Sabtu, 4 Mei 2024

Bea Cukai Gerebek Pabrik Pita Cukai Palsu di Surabaya

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan. Foto: Bea Cukai Jawa Timur

Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I menindak sebuah percetakan di Jalan Embong Malang Kebangsren Gang 1, Surabaya, pada Kamis (20/10/2016).

Dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (28/10/2016), S, tersangka pemilik percetakan, mencetak lembaran pita cukai palsu menggunakan plat printing, kemudian hasil cetakan tersebut dipasangi hologram.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 3 unit mesin hand press untuk memasang hologram, 12 rim pita cukai yang diduga palsu tahun 2016, 3 bundel pita cukai yang diduga palsu tahun 2015, 62 lembar plat printing, dan 3 roll foil hologram. Potensi kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp4.509.355.719,00.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yaitu diduga telah melakukan tindak pidana membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Bea Cukai bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak juga akan menelurusi terkait kemungkinan adanya pelanggaran pajak dari kasus ini.

Kasus tersebut merupakan penindakan kedua terhadap jaringan Sidoarjo. Sebelumnya pada 23 Juni 2016 di Buduran, Sidoarjo, petugas mengamankan 4.000 lembar pita cukai palsu, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp646.632.000. Petugas menetapkan 4 orang tersangka berinisial H, ER, BK, dan AR. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejati Jawa Timur dan saat ini masih dalam proses persidangan.

Bea Cukai juga fokus melakukan penindakan terhadap mesin pembuat rokok ilegal berkapasitas produksi 1.000-1.500 batang rokok per menit di pabrik rokok illegal jaringan Pasuruan. Secara nasional, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 24 mesin pembuat rokok ilegal periode 2014-2016.

Sulami, Ketua Gabungan Pabrik Rokok (GAPERO) Surabaya, dalam kesempatan terpisah mengatakan, “Kami mengapresiasi jajaran Bea Cukai yang tidak henti-hentinya dalam memerangi dan menindak rokok ilegal dan pita cukai ilegal.”

Hasil yang dicapai oleh Bea Cukai ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal dan pemalsuan pita cukai.(iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
26o
Kurs