Jumat, 3 Mei 2024

Belum Ada Penyelenggara Aplikasi Mengajukan Izin ke Diskominfo Jatim

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi

Dendy Eka Puspawadi Kepala Seksi Layanan Teknologi Informatika Diskominfo Jatim mengatakan, sampai saat ini belum satu pun penyelenggara aplikasi yang mengajukan izin aplikasinya ke Pemprov Jatim.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, semua penyelenggara sistem elektronik, termasuk aplikasi, wajib mendaftarkan aplikasinya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Pendaftaran bisa dilakukan ke kami di Jatim, nanti kami teruskan berupa surat pengantar ke kementerian, supaya dikeluarkan izinnya. Kalau sudah melakukan pendaftaran di pusat, bukti pendaftaran atau izin aplikasinya bisa diserahkan ke kami,” ujar Dendy, Rabu (19/10/2016).

Praktiknya, sudah cukup lama penyelenggara sistem elektronik berupa aplikasi android, yang awalnya berpusat di Jakarta saja, melakukan pelayanan di berbagai daerah di Indonesia termasuk di Jawa Timur.

“Sebenarnya, upaya sosialisasi juga tinjauan ke daerah-daerah sudah sering kami lakukan. Tapi sampai sekarang belum ada yang mendaftar atau menyerahkan izin ke kami,” katanya.

Mengenai PT Uber Indonesia Teknologi yang saat ini menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya, Dendy mengatakan, juga belum menyerahkan bukti pendaftaran aplikasi kepada Diskominfo Jatim.

Padahal, Uber sudah cukup lama beroperasi di Surabaya. DPRD Kota Surabaya menduga, jumlah kendaraan berbasis aplikasi Uber jumlahnya sudah ribuan.

Ini tampak dari jumlah perusahaan penyedia kendaraan dan pengemudi yang menjadi mitra Uber, yang jumlahnya sudah ratusan.

“Aturannya, sesuai PP 82/2012, pendaftaran ini dilakukan sebelum sistem elektronik dan transaksi elektronik aplikasi itu beroperasi,” ujarnya.

Perlu diketahui, PT Uber Indonesia Teknologi kini sedang menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya yang menduga ada praktik pungli yang dilakukan oleh Koperasi Wiratama sebagai operator pengemudi Uber.

Dalam pertemuan rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kota Surabaya, Selasa (18/10/2016), Komisi B meminta agar Uber Indonesia menghadirkan pemimpin yang mampu mengambil kebijakan.

Sebab, saat itu, dua perwakilan Uber Indonesia yang hadir mengaku tidak bisa menyepakati kesepakatan apapun dalam pertemuan itu. Armuji Ketua DPRD Kota Surabaya sempat bereaksi keras atas hal ini.

Tidak hanya itu, baru terungkap bahwa ada beberapa persyaratan yang selama ini belum dipenuhi oleh Uber Indonesia, baik dalam hal kendaraan, pengemudi, maupun izin aplikasi.

Kendaraan Uber yang beroperasi di Surabaya belum lolos uji KIR di Dishub setempat. Pengemudinya, belum memiliki SIM A Umum. Sedangkan aplikasinya, belum mendaftarkan izin ke Diskominfo Jatim.(den/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
26o
Kurs