Defa Arifianto dan Siti pasangan suami istri warga Perumahan Dadapan Permai, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo dan Kaseno warga Tambak Sawah, Sidoarjo ditangkap BNN Provinsi Jawa Timur karena mengedarkan narkoba.
Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 477 gram.
“Narkoba itu kedapatan dibawa oleh tersangka Defa dan istrinya Siti saat ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Tambak Sawah, Sidoarjo. Sedangkan tersangka Kaseno ditangkap karena baru saja mengambil narkoba,” kata Brigjend. Pol Amrin Remico Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Senin (28/11/2016).
Selain itu, BNN juga berhasil menangkap seorang bandar ekstasi, yakni Akbar Hari Basuki warga Perumahan Wahyu Taman Sari Rogo, Kabupaten Sidoarjo. Dari penangkapan tersebut, ditemukan ekstasi sebanyak 1.950 butir.
“Narkoba sebanyak 1.950 butir itu dibungkus menjadi 10 paket karena warnanya juga berbeda. Untuk warna ekstasi warna merah abu-abu ada lima bungkus dengan jumlah 975 butir. Kemudian, lima bungkus lagi ekstasi warna merah biru, dengan jumlah 975 butir,” ujar Brigjend. Pol Amrin Remico.
Menurut dia, keempat tersangka merupakan kurir yang mengirimkan narkoba ke wilayah Surabaya, Cilacap, Bogor dan Jakarta. “Semua narkoba yang disita dan jadi barang bukti sekarang dimusnahkan, karena sudah mempunyai kekuatan hukum. Makanya disaksikan langsung dari Pengadilan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar dia. (bry/dwi)