Selasa, 30 April 2024

Gatot Brajamusti Ajukan Penangguhan Penahanan

Laporan oleh Tito Adam Primadani
Bagikan
Gatot Brajamusti, mantan ketua PARFI.

AA Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah istri Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), berencana mengajukan penangguhan penahanan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

“Sebenarnya hari ini kami ajukan, tapi karena banyak persoalan yang harus kami tangani, jadi pengajuannya ditunda sampai besok (Jumat (2/9/2016)),” kata Irfan Suryadiata pengacara Gatot Brajamusti, seperti dilansir dari Antara, Kamis (1/9/2016).

Dilansir dari Antara, Irfan adalah salah satu dari tiga pengacara yang menjadi pembela Gatot Brajamusti bersama istri dan empat pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya.

Irfan beralasan kliennya selalu kooperatif kepada polisi sehingga wajar jika menerima penangguhan penahanan.

“Selama ini dua klien kami sudah menunjukan sikap kooperatif, semoga penangguhannya diterima,” ujar Irfan.

Gatot Brajamusti dan istrinya telah resmi dinyatakan tersangka terhitung sejak Rabu (31/8/2016) oleh Polres Mataram. Saat ini, kasus Gatot dilimpahkan kepada Polda NTB.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tim penyelidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram mengamankan sejumlah alat bukti yang kuat.

Selain hasil tes urine yang menyatakan keduanya positif mengonsumsi narkoba, tim penyidik juga mendapatkan hasil uji laboratorium dari BBPOM NTB terkait keabsahan serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat 0,98 gram dan 0,68 gram yang didapat dari saku kanan celana Gatot Brajamusti dan tas milik Dewi Aminah.

Gatot Brajamusti dan istrinya kini harus menjalani proses hukum di bawah penanganan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. (ant/tit)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
29o
Kurs