Jumat, 19 April 2024

Gelapkan 20 Mobil Rental, Rendra Ditangkap Polisi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Dua tersangka berhasil diamankan Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (3/11/2016). Foto : Abidin suarasurabaya.net

Sindikat penggelapan mobil rental dibongkar Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (3/11/2016). Dua tersangka ditangkap dan 20 mobil milik lima pengusaha rental diamankan polisi.

AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kasus ini bermula dari laporan lima pengusaha rental yang beberapa unit mobilnya digelapkan tersangka.

Penyidik kemudian menangkap NR alias Rendra (31) dan mengidentifikasi beberapa unit mobil yang telah dia sewa sebanyak 20 mobil berbagai merek dan tipe.

“Penyidik kemudian mengejar keberadaan mobil tersebut dan mengamankan tersangka lainnya, HB alias Helmi (30) yang berperan sebagai perantara ke penadah,” ujarnya, Kamis (3/11/2016).

Shinto mengatakan, modus tersangka dalam kasus ini dengan cara menyewa 20 mobil di lima pengusaha rental dengan waktu yang bervariatif. Rendra menyewa mobil baik harian maupun bulanan. Dia juga memberikan uang sewa dan identitas. Tapi, begitu selesai batas waktu sewa satu bulan, ternyata mobil tidak dikembalikan.

“Rendra kemudian menyuruh Helmi dan AS (DPO) untuk mencarikan pegadaian yang bisa menerima mobil tersebut,” ujarnya.

Shinto mengatakan, 20 mobil berhasil ditarik oleh penyidik dari berbagai tempat pegadaian di berbagai kota seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Madura dan Pasuruan.

“Harga gadaian mobil juga bervariasi, untuk Xenia Avanza tahun 2014 dilepas Rp30 juta, untuk Innova Rp40 sampai Rp50 juta. Untuk mobil keluaran 2010 ke bawah dihargai Rp10 juta,” katanya.

Dari pegadaian itu, para perantara Helmi dan AS mendapat 10 persen, sisanya masuk kantong Rendra.

“Kami melihat Rendra, Helmi dan AS satu sindikat. Rendra berperan sebagai eksekutor. Kami masih dalami mobil pernah digadaikan kemana saja, penyidikan ke arah penadah juga dilakukan,” katanya.

Di depan penyidik, Rendra mengaku hasil penggelapan 20 mobil ini dipakai untuk main valas dan bangkrut. “Uangnya saya pakai main valas, saya ditipu teman sehingga uang saya habis,” kata Rendra.

Ulah tersangka ini dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berikut ini mobil rental yang digelapkan sindikat Rendra:
1. Yaris putih Nopol L 1922 Z
2. Innova hitam Nopol L 1626 XS
3. Xenia silver Nopol L 1015 VS
4. Siegra putih Nopol L1656 MM
5. Avanza silver Nopol L 1791 ZA
6. Brio Nopol L1914 MH
7. Avanza putih Nopol L1533ZA
8. Mobilio hitam Nopol L 1896 MH
9. Brio silver Nopol L 1879 HA
10. Avanza hitam Nopol L1981 JF
11. Avanza silver Nopol L 1967 YE
12. Avanza hitam Nopol L 1533 ZA
13. Avanza hitam Nopol W 1539 SA
14. Mobilio hitam Nopol L 1810 MF
15. Xenia silver Nopol L1731 GH
16. Xenia putih Nopol L 1985 VM
17. Avanza silver Nopol L 1893 KB
18. Avanza putih Nopol W 557 RW
19. Xenia hitam Nopol AG 319 YH
20. Xenia silver Nopol L1790 YI. (bid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
30o
Kurs