Senin, 29 April 2024

Ini Syarat Menutup Jalan untuk Hajatan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Jalan boleh ditutup untuk aktivitas warga asalkan memenuhi beberapa aspek. Karena merujuk pada UU nomor 38 ayat 3, penutupan jalan harus ada izin dari pihak kepolisian. Sedangkan UU Tahun 2000 tentang penutupan jalan disebutkan jika penutupan haruslah memiliki jalur alternatif lain.

Irvan Wahyu Drajat Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengatakan, untuk perizinan penutupan jalan protokol bisa mengajukan ke Polres setempat. Sedangkan untuk jalan kampung dan perumahan bisa mengajukan izin ke Polsek terdekat.

“Jadi kalau jalan perumahan masih Polsek tapi kadang sudah beralih fungsi ke jalan umum,” kata Irvan pada Radio Suara Surabaya, Jumat (15/7/2016).

Terkait penutupan jalan untuk aktivitas warga, sebenarnya sudah sering disosialisasikan. “Kami berharap warga tidak menggunakan badan jalan untuk beraktivitas. Selama di lokasi terdekat ada balai RW atau lapangan tolong gunakan itu saja,” ujar dia.

Apalagi dengan penutupan jalan akan banyak warga yang dirugikan. Jadi minimal jalur alternatif tidak terlalu jauh dengan lokasi yang ditutup.

“Kalau soal izin itu kan akan disurvey dulu. Kalau tidak berimplikasi luas ya bisa dipertimbangkan. Untuk sanksi itu merujuk pada UU. Di sini Dishub fungsinya membackup polisi dibantu dengan membuat rambu-rambu atau pengarahan jalan,” ujarnya. (dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs